20 December 2022

Hukum Warisan Dalam Islam

Hukum Warisan Dalam Islam

Hukum Warisan Dalam Islam adalah pengaturan peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh.

Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran. Yang disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan.

Pengertian warisan

Ruang lingkup fiqih mawaris adalah mempelajari tentang ahli waris apakah dia berhak untuk mendapatkan, berapa bagiannya, berapa ashobahnya, dan juga tentang siapa yang terhalangi sekaligus siapa yang mengembalikan( radd ).

Pengertian waris menurut Syaikh Wahbah Az – Zuhaili adalah ilmu yang mempelajari menghitung tentang bagian ahli waris dari mayit. Sebagian ulama mengatakan hukum mempelajari ilmu waris adalah Fardhu Kifayah dasar hukumnya adalah hadis berikut ini:

تَعَلِّمُواالْقُرْآنَ وعَلِّمُوْهُ النَّاسَ, وَتَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَاالنَّاسَ، فَاِنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمُ مَرْفُوعٌ وَيُوْشِكُ اَنْ يَخْتَلِفَ اِثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِدَانِ اَحَدًايُخْبِرُهَا (اخرجه أحمد والنسائ و الدارقطنى

Artinya: “Pelajarilah al qur’an dan ajarkannya kepada orang-orang dan pelajarilah Ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang. Karena saya adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup memfatwakannya kepada mereka“.
(Hadits riwayat ahmad , An Nasai dan Daruquthniy).

Read also: Sejarah Panjang Terbentuknya Kabupaten Bungo

Hukum Waris Dalam Islam

Syarat, rukun dan sebab warisan Ada 4 syarat :

  1. Benar – benar telah meninggal.
  2. Ahli waris masih hidup.
  3. Nasabnya dengan mayit jelas.
  4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci.

Rukun waris :

  1. Orang yang mewariskan (al-muwarrist), yaitu orang yang meninggal dunia.
  2. Orang yang mewarisi (al-waarist), yaitu orang yang berhak memperoleh warisan dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas.
  3. Harta yang diwarisi (al-maurust), yaitu harta peninggalan mayit yang mungkin diwariskan.

Sebab menerima warisan ada 3 :

  1. Sebab nasab.
  2. sebab perkawinan.
  3. sebab waris wala’.

Ahli waris yang terhalangi dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 Huruf c adalah :

  1. Tidak beragama islam.
  2. Telah membunuh pewaris.

Jika ahli waris bukan beragama islam maka tetap mendapatkan warisan dari pewaris yang beragama islam berdasarkan Wasiat Wajibah, yang bagiannya disamakan dengan bagian anak perempuan sebagai ahli waris hal ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI No: 51K/AG/1999, tanggal 29 September 1999.

Hak – hak harta peninggalan mayit.

  1. Zakat atas harta peninggalan.
  2. Biaya perawatan mayit ( tajhiz al mayyit ).
  3. Hutang mayit.
  4. Wasiat.

ketua dpd pks bungo

Hukum Bagian ahli waris

1. Suami mendapatkan bagian ½ jika tidak mempunyai furu’ namun jika mempunyai furu’ maka bagiannya ¼.

2. Istri mendapatkan ¼ jika tidak mempunyai furu’namun jika mempunyai furu’ istri mendapatkan 1/8.

Anak perempuan mendapatkan ½ jika tidak ada anak laki – laki, namun bisa mendapatkan 2/3 ketika ada dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki – laki.

Cucu perempuan mendapatkan ½ ketika sendirian tidak ada cucu laki dan tidak ada anak laki atau perempuan, namun bisa mendapatkan 1/6 jika anak perempuan mendapatkan ½ yaitu ketika tidak ada anak laki – laki maupun cucu laki – laki.

Ayah mendapatkan 1/6 jika mempunyai furu’ waris laki – laki dan perempuan yang bersamaan atau mempunyai laki – laki saja, namun bisa mendapatkan 1/6 dan ashobah jika hanya mempunyai furu’ waris perempuan saja.

Ibu mendapatkan 1/3 jika tidak ada furu’ waris dan tidak ada saudara dua orang atupun lebih, namun ibu mendapatkan 1/6 jika ada furu’ waris atau saudara dua orang atau lebih.

Kakek mendapatkan 1/6 jika tidak ada ayah, ada furu’ waris laki – laki atau perempuan bersamaan atau hanya laki – laki saja, namun kakek mendapatkan 1/6 dan ashobah jika tidak ada ayah, dan furu’ waris hanya ada perempuan.

Nenek mendapatkan 1/6 jika tidak ada ibu.

Saudari kandung mendapatkan ½ jika sendirian tidak ada saudara kandung, kakek, ayah, anak laki – laki, anak perempuan, cucu laki – laki dan cucu perempuan, nemun mendapatkan 2/3 jika dua orang atau lebih dan tidak ada saudara kandung, kakek, ayah, anak laki – laki, anak perempuan, cucu laki – laki dan cucu perempuan.

Sudari tiri se ayah mendapatkan ½ jika sendirian dan tidak ada saudara tiri se ayah dan tidak ada saudara kandung, kakek, ayah, anak laki – laki, anak perempuan, cucu laki – laki dan cucu perempuan, namun bisa mendapatkan 2/3 jika ada dua orang atau lebih dan tidak ada saudara tiri se ayah tidak ada saudara kandung, kakek, ayah, anak laki – laki, anak perempuan, cucu laki – laki dan cucu perempuan, kemudian saudari tiri se ayah mendapatkan 1/6 jika saudari kandung mendapatkan ½ ( sendirian ) sekaligus tidak ada tidak ada saudara tiri se ayah tidak ada saudara kandung, kakek, ayah, anak laki – laki, anak perempuan, cucu laki – laki dan cucu perempuan.

Saudari tiri se ibu atau saudara tiri se ibu mendapatkan 1/3 jika saudari tiri se ibu dan saudara tiri se ibu jumlahnya dua orang atau lebih dan tidak ada kakek, ayah dan furu’ waris, namu bisa mendaptkan 1/6 jika saudari tiri se ibu atau saudara tiri seibu sendirian tidak ada kakek, ayah dan furu’ waris.

Waallahu A'lam

Dilihat x Views

Share This

0 Reviews: